1. DBH bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari penerimaan negara yang dibagihasilkan, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Alokasi DBH setiap daerah dibagihasilkan dari rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan dalam UU APBN berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan dengan peraturan presiden (Perpres) tentang rincian APBN.
  3. Perubahan alokasi DBH dalam tahun berjalan dilakukan apabila terdapat perubahan target penerimaan negara yang dibagihasilkan dalam UU APBN-Perubahan tahun berjalan, dan ditetapkan melalui Perpres tentang rincian APBN-P. Perubahan APBN dapat dilaksanakan dengan pertimbangan adanya perubahan asumsi makro paling sedikit 10%.
  4. Perubahan alokasi DBH yang terakhir dalam tahun berjalan adalah perubahan alokasi DBH yang sudah didasarkan atas realisasi penerimaan negara selama 9 bulan dan prognosis penerimaan negara selama 3 bulan, perubahan alokasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai prognosis realisasi DBH pada tahun berjalan.
  5. Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada tahun berkenaan akan diketahui setelah audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun berkenaan dilakukan, realisasi tersebut akan menjadi dasar Menteri Keuangan untuk menghitung realisasi DBH tahun berkenaan. Angka realisasi DBH dimaksud akan diperhitungkan dengan penyaluran DBH yang dilakukan dalam tahun berkenaan, terhadap selisih kurang akan menjadi alokasi kurang bayar DBH dan terhadap selisih lebih akan menjadi alokasi lebih bayar DBH. Alokasi KB dan LB DBH akan ditetapkan melalui PMK.