Sesuai Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan:

  1. Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
  2. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Dengan demikian, pemberian pengurangan dilakukan sebagai berikut:

  1. NJOPTKP untuk PBB-P2 diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk setiap tahun pajak;
  2. NPOPTKP untuk BPHTB diberikan satu kali per Wajib Pajak,

meskipun Wajib Pajak memiliki beberapa objek PBB-P2 atau Wajib Pajak melakukan transaksi yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.