Sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Neto. Sampai dengan tahun 2014 pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar 26% dari PDN Neto, kemudian pada tahun 2015 dan tahun 2016 pagu alokasi DAU ditetapkan naik menjadi sebesar 27,7% dari PDN Neto, terakhir tahun 2017 dan tahun 2018 pagu alokasi DAU ditetapkan naik menjadi sebesar 28,7% dari PDN Neto.