Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, sektor-sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh PT SMI adalah:

  1. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
  2. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
  3. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku
  4. Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
  5. Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
  6. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
  7. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
  8. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi;
  9. Infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan Menteri Keuangan.