Untuk mengatasi adanya simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar, langkah yang dilakukan pemerintah:
Pemerintah dapat melakukan konversi penyaluran DAU dan/atau DBH kedalam SBN bagi daerah yang memiliki posisi kas tidak wajar (sesuai ketentuan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan /atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai). Dengan demikian yg dilakukan pemerintah bukan memotong, namun mengkonversi penyaluran DBH dan/atau DAU ke dalam nontunai. Kebijakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dilakukan agar Pemda dapat segera memulai melaksanakan kegiatan/proyek fisik dari sejak awal tahun, sehingga realisasi anggaran meningkat dan posisi dana simpanan Pemda di perbankan juga turun.
Menerapkan kebijakan penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dana dan capaian output kegiatan di daerah (sesuai ketentuan PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah direvisi dengan PMK No. 112/PMK.07/1017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa).