1. Pemotongan DAU untuk melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan BPJS latar belakangnya adalah:

  • Iuran Jaminan Kesehatan tidak mengalami kenaikan
  • Penunggakan pembayaran iuran jaminan kesehatan, termasuk dari pemda
  • BPJS mengalami kesulitas likuiditas
  • Penyedia layanan kesehatan (a.l. rumah sakit) mengalami kendala pembayaran dari BPJS.

2.Tujuan dari pemotongan DAU untuk melunasi tunggajan dimaksud adalah:

  • Membantu likuiditas BPJS untuk menyelenggarakan layanan jaminan kesehatan nasional
  • Membantu pelunasan tunggakan iuran daerah dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah

3. Mekanisme pemotongan DAU untuk tunggakan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

4. Pemotongan dilakukan oleh Kementerian Keuangan jika terdapat permintaan dari BPJS kesehatan, yang dilampiri dengan Berita Acara Rekonsiliasi  dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni kepala  daerah dan BPJS setempat. Sehingga, pemotongan ini didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni pihak yang berutang dan berpiutang mengenai jumlah tunggakan dan sumber pelunasan tunggakan dimaksud.  Umur tunggakan iuran pun dipersyaratkan minimal lebih dari satu tahun dan disertai bukti upaya penagihan maksimal dari BPJS kesehatan kepada daerah bersangkutan.

5. Berdasarkan permintaan pemotongan dari BPJS tersebut, Kementerian Keuangan melakukan perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mempertimbangkan: besaran permintaan pemotongan dan kapasitas fiskal daerah tersebut. Dengan mempertimbangkan agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu, maka pelunasan tunggakan tersebut tidak dilakukan secara sekaligus, namun dengan kata lain, pelunasan dilakukan secara bertahap. Besaran pemotongan terhadap setiap daerah bervariasi tergantung kapasitas fiskal daerah bersangkutan.