Pagu DAU Nasional dalam Undang-Undang APBN Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017 tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan PDN Neto dalam perubahan APBN. Sebagian besar daerah Kabupaten/Kota pada APBN-P 2017 mengalami penurunan alokasi dibandingkan APBN 2017. Hal tersebut merupakan penyesuaian alokasi DAU terhadap PDN Neto yang tercantum dalam APBN-P 2017 dan penyaluran bulan oktober 2017 telah menggunakan pagu APBN-P sehingga banyak daerah Kabupaten/Kota yang penyaluran DAU-nya mengalami penurunan.