Tujuan dari penyetaraan Siltap Kades, dan perangkat Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk meningkatkan kinerja dan  kualitas pelayanan penyelenggaraan PemerintahanDesa. Besaran  penghasilan  tetap  perangkat Desa lainnya ditetapkan paling sedikit  Rp2.022.200,00 yang saat ini setara dengan PNS Golongan II/a diatur dalam Pasal batang tubuh yang berarti sepanjang ADD yang dialokasikan oleh Pemda Kab/kota mampu memenuhi dapat ditetapkan diatas nomimal tersebut. Namun apabila ada perubahan PP mengenai Gaji pokok PNS besaran minimal Siltap tidak otomatis mengikuti besaran PP Gaji Pokok PNS.