Pembayaran penyetaraan Siltap Perangkat Desa tidak berlaku surut sejak tanggal ditetapkan, namun berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perkada mengenai ADD dan besaran Siltap yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sepanjang besaran ADD dalam APBDes mampu memenuhi besaran penyetaraan Siltap.