You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Apabila ada bidang di Omspan sebutannya Paket tapi di APBD DPA dan kontrak pakai unit apakah bisa apabila terdapat perbedaan seperti itu?
< Back
Table of Contents

Mengenai satuan kegiatan seperti Paket atau Unit seharusnya DPA APBD mengikuti satuan Rencana Kegiatan yang telah ditetapkan oleh KementerianLembaga baik di KRISNA maupun OMSPAN. Mengenai pencairan penyaluran Dana maka sepanjang besaran Volume dan Unit Cost antara DPA APBD dengan KRISNA OMSPAN adalah SAMA maka pencairan dana tetap bisa diajukan oleh Pemda ke KPPN. Namun untuk jenis satuan dalam rangka pelaporan Capaian Output maka dapat dikomunikasikan langsung ke Kementerian Pengampu.