You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan DAK Fisik sesuai Juknis yang mana berbeda dengan rencana awal yang telah ditetapkan alokasinya, apakah diperkenankan menjalankan DAK Fisik sesuai rencana awal ataukah harus mengikuti Perpres tentang Juknis DAK?
< Back
Table of Contents

Seharusnya tetap mengikuti kriteria yang ada dalam Perpres Juknis. Juknis adalah pedoman untuk melaksanakan DAK Fisik. Dalam tahun anggaran berkenaan juga sudah difasilitasi jika ada perubahan untuk bisa disesuaikan melalui revisi PMK juknis.