You are here:
< Back
Table of Contents

Kepala Daerah dihimbau untuk segera melakukan penetapan perubahan Perbup/Perwali sebagai dasar pelaksanaan penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, terutama bagi daerah-daerah yang besaran ADD minimal 10% dari DAU dan DBH nya mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan penyetaraan Siltap Kades dan Perangkat Desa. Selanjutnya bagi daerah yang ADD nya tidak memenuhi, Kepala Daerah paling lambat menetapkan Perkada besaran siltap sesuai ketentuan PP 11 tahun 2019 mulai berlaku pada Januari tahun 2020.