You are here:
< Back
Table of Contents

Perangkat Desa yang berhak menerima penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.11 Tahun 2019, namun untuk pembatasan maksimal jumlah perangkat Desa yang mengatur kewilayahan akan diatur oleh Kemendagri.