You are here:
  • KB Home
  • Penghasilan Tetap/PP No 11 Tahun 2019
  • Apakah akan diperhitungkan pengalaman dan masa kerja perangkat desa dalam penetapan besarnya penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
< Back
Table of Contents

Besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dapat dimungkinkan memperhitungkan pengalaman dan masa kerja sepanjang hal tersebut diatur dalam Perkada tentang ADD dan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.