You are here:
  • KB Home
  • Data Keuangan Daerah
  • Apakah boleh dokumen IKD (hardcopy) tidak disampaikan langsung (diantar) ke DJPK tetapi dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya?
< Back
Table of Contents

Boleh dan bahkan dianjurkan, agar tidak terlalu membebani anggaran perjalanan dinas dalam APBD. Yang penting dokumen IKD tersebut disampaikan secara lengkap dan tepat waktu serta memenuhi aspek legalitas (tandatangan Pejabat berwenang dan cap dinas).