Table of Contents
Belanja infrastruktur daerah menjadi bagian dari belanja wajib yang bersumber dari 25% DTU. Oleh karena itu, selama belanja infrastruktur tersebut memiliki dampak langsung ke masyarakat, maka hal tersebut diperbolehkan untuk dilaporkan dalam Laporan Realisasi Dukungan Program Pemulihan Ekonomi Daerah.