You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Umum
  • Apakah boleh mengakui belanja yang telah ada di APBD murni sebagai hasil refocusing 8% dari DAU atau 25% dari DTU? Misal, di APBD murni telah dianggarkan untuk infratsruktur dan atas belanja tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi Dukungan Program Pemulihan Ekonomi Daerah.
< Back
Table of Contents

Belanja infrastruktur daerah menjadi bagian dari belanja wajib yang bersumber dari 25% DTU. Oleh karena itu, selama belanja infrastruktur tersebut memiliki dampak langsung ke masyarakat, maka hal tersebut diperbolehkan untuk dilaporkan dalam Laporan Realisasi Dukungan Program Pemulihan Ekonomi Daerah.