You are here:
  • KB Home
  • Dana Desa
  • Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membayar penghasilan dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa?
< Back
Table of Contents

Tidak boleh, sesuai dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).