You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Apakah diperbolehkan jika ada perbedaan nomenklatur antara rencana kegiatan DAK Fisik dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran di rencana kegiatan?
< Back
Table of Contents

Idealnya antara RK dan DPA harus sesuai. BPKAD dan dinas terkait harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat Daerah mengenai perbedaan nomenklatur tersebut apakah dapat ditolerir atau masuk ke dalam Catatan Hasil Reviu (CHR). Jika ingin disamakan nomenklaturnya maka pilihannya harus mengubah DPA karena nomenklatur RK saat ini sudah tidak dapat diubah.