You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Apakah kami bisa menggunakan dana DAU/DBH atau dana yang lain untuk membayar paket pekerjaan sumber dana DAK yang tertunda pembayarannya di tahun 2020?
< Back
Table of Contents

1. DAU dan DBH merupakan dana yang bersifat semi block grant yang artinya penggunaan sebagaimana dimaksud, ada yang sudah ditentukan peruntukkannya
2. Terkait penggunaan DAU/DBH terdapat kegiatan yang sudah ditetapkan peruntukkan sesuai PMK 17/PMK.07/2021 yaitu Penggunaan 25% dari DTU untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah dan 8% dari DAU untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya. Selain itu, terdapat DBH yang sudah jelas juga peruntukkaannya (DBH CHT, DBH SDA DR)
3. Sehubungan dengan poin 2 diatas, maka alokasi untuk dana DAU/DBH yang sudah ditentukan peruntukkannya wajib dilaksanakan dan harus dilaporkan di DJPK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
4. Sisa dana dari DAU/DBH yang tidak ditentukan peruntukkannya bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan tetap memperhatikan prioritas dari Daerah tersebut
perlu diperhatikan bahwa dalam pelaporan penyerapan dana di DAK Fisik, persentase serapan dana dihitung dari alokasi DAK Fisik yang sudah disalurkan dan yang sudah terserap. sehingga apabila kegiatan DAK Fisik menggunakan dana dari APBD maka tidak mempengaruhi persentase penyerapan tersebut sehingga hal tersebut tetap mempengaruhi penilaian kinerja Daerah dalam pengalokasian DAK Fisik