Table of Contents
Sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, untuk kenaikan pangkat seorang JF dalam jenjang yang berbeda harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu. Karena Ahli Muda berada dalam golongan IIIc-IIId, maka untuk kenaikan pangkat ke IVa (Ahli Madya) harus melalui uji kompetensi dahulu. Apabila lulus maka dinaikan jenjangnya ke Ahli Madya baru bisa naik pangkat ke IVa