You are here:
< Back
Table of Contents

Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyetaraan Siltap apabila ADD yang diterima Desa dalam APBdes tidak dapat mencukupi kebutuhan minimal penyetaraan Siltap Kades dan Perangkat Desa dan harus diatur dan ditetapkan oleh Kepala daerah dalam Peraturan Kepala Daerah.