You are here:
< Back
Table of Contents

PMK Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal mendefinisikan Kapasitas Fiskal Daerah sebagai kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. Sedangkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah. Dalam Pasal 2 PMK dimaksud disebutkan bahwa Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk:
a. pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah,
b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah jika dipersyaratkan,
c. pertimbangan dalam pembentukan dana abadi daerah,
d. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah, dan/atau
e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan TPP, dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Pemda dapat menggunakan kapasitas fiskal sebagai salah satu unsur perhitungan TPP dengan memperhatikan aspek lain yang diatur dalam perundang-undangan sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 dimaksud.