You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai Pasal 94 UU HKPD dan Pasal 26 PP 35/2023 tentang KUPDRD, tarif Retribusi ditetapkan dalam Perda PDRD dan menjadi dasar pemungutan. Namun, untuk mendukung fleksibilitas atas pelayanan yang disediakan oleh BLUD, Pasal 27 dan 34 PP KUPDRD memberikan fleksibilitas yaitu Pemda dapat melakukan penyesuaian detail rincian objek dalam Perkada sepanjang detail rincian objek yang baru merupakan bagian dari rincian objek yang telah diatur dalam Perda serta detail rincian objek yang diatur dalam Perkada dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan PerUUan yang lebih tinggi, tidak menghambat iklim investasi di daerah, dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Perkada yang mengatur mengenai penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang disediakan oleh BLUD disampaikan kepada Menkeu, Mendagri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Perkada ditetapkan.