Table of Contents
Sesuai dengan PMK 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis JF AKPD, terdapat batasan usia pengangkatan JF AKPD melalui Perpindahan dari Jabatan Lain yaitu:
Usia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk AKPD Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk AKPD Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh) tahun untuk AKPD Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.