You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf a pengecualian pengenaan Pajak Parkir hanya diberikan kepada penyelenggaraan parkir yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sementara penyelenggaraan parkir oleh BUMN dan BUMD merupakan objek Pajak Parkir.

Untuk penyelenggaraan parkir milik pemerintah dan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga maka:

  1. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik pemerintah daerah dalam bentuk Retribusi Tempat Khusus Parkir dan pihak ketiga hanya sebagai pelaksana pemungut retribusi maka terhadap pihak ketiga tidak dapat dikenakan Pajak Parkir;
  2. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik pemerintah pusat dalam bentuk PNBP dan pihak ketiga telah membayar PNBP atas penggunaan lahan parkir milik pemerintah tersebut maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir;
  3. Dalam hal kondisi sebagaimana pada huruf a, pihak ketiga menggunakan lahan parkir milik pemerintah daerah dengan membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 atau membayar sewa sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir.