You are here:
  • KB Home
  • Dana Desa
  • Bagaimana prinsip pelaksanaan padat karya tunai dalam kegiatan di desa?
< Back
Table of Contents
  1. bersifat swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak lain;
  2. menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat, atau bersifat padat karya sehingga bisa menyerap tenaga kerja (labor intensive) dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja;
  3. menggunakan bahan baku atau material setempat (local content).