You are here:
  • KB Home
  • Dana Insentif Daerah Tambahan
  • Boleh tidak tambahan DID ini dianggarkan di pengeluaran pembiayaan berupa pemberian pinjaman daerah kepada UMKM tanpa bunga melalui lembaga keuangan atau pemberian subsidi bunga (kredit murah)?
< Back
Table of Contents

Berdasarkan Pasal 2 PMK 87 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan TA 2020, bahwa Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, UMKM, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Namun tidak boleh digunakan untuk honorarium dan Perjalanan Dinas. Cakupan kegiatan terkait pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 sangat luas, Pemerintah Daerah kami rasa dapat memetakan kegiatan mana yang termasuk pemulihan ekonomi dan penangan Covid-19.