You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Dalam rangka mengoptimalkan jenis penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah, mohon arahan dan petunjuk teknis retribusi pemanfaatan aset daerah. Apakah diperkenankan aset Pemerintah yang selama ini digunakan dalam pelayanan retribusi yang sudah dihapus? misalnya retribusi tera untuk dimanfaatkan sebagai salah satu obyek retribusi pemanfaatan aset daerah. Mohon juga informasi perbedaan rincian obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah uu 28 dengan rincian obyek retribusi pemanfaatan aset daerah uu hkpd dan terdiri dari apa saja atau hanya sebatas ganti nama saja.
< Back
Table of Contents

Dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD, pelayanan tera/tera ulang, pengujian kendaraan bermotor, menara telekomunikasi, dan terminal sudah bukan merupakan objek Retribusi, dengan pertimbangan sbb:
– Pengurangan pungutan atau rasionalisasi retribusi yaitu utamanya pada jenis Retribusi Jasa Umum yang secara filosofis merupakan pelayanan yang harus disediakan oleh pemda untuk mengendalikan, mengawasi, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Hal tersebut juga selaras dengan UU Cipta Kerja, yaitu dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.
– Meskipun retribusi-retribusi tersebut sudah dihapuskan, Pemda tetap wajib memberikan layanan atas objek retribusi yang telah dihapus dengan tanpa dipungut biaya.
– Penurunan penerimaan dari beberapa retribusi yang dihapuskan dapat dikompensasi dengan kenaikan penerimaan pajak daerah melalui pengaturan dalam UU HKPD, antara lain: Peningkatan tarif PBB-P2, basis pajak PBJT dan pajak baru (Opsen PKB dan Opsen BBNKB).
Pengenaan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah untuk menyelenggarakan layanan yang retribusinya telah dihapus bertentangan dengan tujuan penghapusan beberapa retribusi dalam UU HKPD, yaitu pemenuhan layanan dasar oleh Pemda tanpa pungutan. Layanan wajib harus disediakan oleh Daerah tanpa pungutan, selaras dengan ketentuan UU Cipta Kerja dan UU HKPD.

Dalam hal ini, Pemda tidak diperkenankan melakukan pemungutan atas Retribusi yang telah dihapus dalam UU HKPD seperti pelayanan tera/tera ulang dan/atau pengujian kendaraan bermotor.

2) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 adalah pemakaian kekayaan Daerah, sedangkan objek retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset Daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD adalah pemanfaatan asset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.