You are here:
  • KB Home
  • Dana Desa
  • Dengan adanya kewajiban mengalokasikan 8% dari pagu Dana Desa per desa untuk penanganan pandemi Covid-19, apakah APBDes juga mengalami perubahan ?
< Back
Table of Contents

Baik Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-3/PK/2021SE-2/PK/2021 maupun PMK-17/PMK.07/2021 tidak menyatakan adanya perubahan pagu nilai Dana Desa, tetapi menyatakan agar minimal 8% dari pagu tersebut dapat dilakukan refocusing dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Penganggaran dimaksud tidak termasuk dari BLT sehingga tidak menyebabkan perubahan APBDes.