You are here:
< Back
Table of Contents

Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah sejalan dengan ketentuan perubahan dalam PP No. 11 Tahun 2019, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan Permendagri dan dengan perubahan PP tersebut ketentuan baru dapat langsung diterapkan tanpa menunggu pengaturan dalam Permendagri.