You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Izin bertanya ini ada masalah pengajuan bphtb subsidi dengan harga 150500000 tetapi ada kelebihan tanah dengan harga 2jt jd total 152500000. Menurut informasi dr notaris dan bank kalau memakai angka diatas 150.500.000 tidak dianggap subsidi. Mohon petunjuk nilai yang mana yang harus di perhitungkan dalam SSPD BPHTB?
< Back
Table of Contents

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB dari objek yang berasal dari jual-beli adalah harga transaksi.
Adapun, Pasal 44 UU HKPD mengatur bahwa salah satu pengecualian pengenaan BPHTB adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD menyebutkan bahwa Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah
pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.