Table of Contents
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB dari objek yang berasal dari jual-beli adalah harga transaksi.
Adapun, Pasal 44 UU HKPD mengatur bahwa salah satu pengecualian pengenaan BPHTB adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD menyebutkan bahwa Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah
pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.