You are here:
< Back
Table of Contents

Nilai pasar dalam pengenaan BPHTB adalah nilai riil atas suatu transaksi jual beli dan sebagainya yang ditentukan oleh penjual dan pembeli. Adapun sesuai kebutuhan, pemda dapat memastikan kebenaran nilai pasar dimaksud dengan melakukan penilaian. Dalam hal pemda tidak dapat melakukan proses penilaian secara mandiri maka pemda dapat bekerja sama dengan pihak-pihak atau lembaga yang memiliki kemampuan untuk menetapkan nilai pasar misalnya Kantor Jasa Penilai Publik.

Terkait dengan penentuan nilai pasar tidak ada ketentuan baku yang mengatur secara spesifik. Penentuan nilai pasar dapat ditentukan berdasarkan harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di masing-masing daerah dengan membandingkan objek pajak yang setara di sekitar lokasi

Terkait OPD yang berhak menentukan nilai pasar tidak diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Silakan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing OPD di daerah.