You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai dengan Pasal 60 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet televisi radio warta harian warta mingguan warta bulanan dan sejenisnya
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan danatau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis ukuran bentuk dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial dan
f. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda

Berdasarkan hal tersebut, reklame caleg yang tidak memuat iklan komersial tidak dapat dipungut Pajak Reklame karna merupakan pengecualian objek Pajak Reklame sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD.