You are here:
< Back
Table of Contents

Sanksi atas tunggakan kewajiban Pinjaman Daerah

  1. Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau DBH dari penerimaan negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
  2. Ruang Lingkup Pengenaan Sanksi Pemotongan:
    • Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan yang naskah perjanjian pinjamannya ditandatangani setelah diberlakukannya UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No. 33 Tahun 2004.
    • Pinjaman Pemda yang bersumber dari lembaga yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk memberikan pinjaman daerah.
    • Sanksi pemotongan pemotongan DAU dan/atau DBH hanya dapat dikenakan terhadap Pinjaman Pemda yang naskah perjanjian pinjaman atau perubahannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH.
  3. Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dihitung sebesar jumlah Tunggakan (pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya).
  4. Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan sekaligus atau bertahap sampai dengan diselesaikan/dilunasi seluruh Tunggakan.
  5. Dalam hal pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan bertahap, penyelesaian Tunggakan dapat melebihi satu tahun anggaran sampai dengan seluruh Tunggakan diselesaikan/dilunasi.
  6. Pemotongan DAU dan/atau DBH sekaligus atau bertahap untuk masing-masing Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/ atau penundaan lainnya, dan Kapasitas Fiskal.
  7. Batas maksimal pemotongan DAU dan/ atau DBH ditetapkan paling tinggi sebesar 15% ( lima belas per seratus) dari jumlah alokasi DAU dan/atau DBH per tahun.
  8. Dalam hal pemotongan DAU dan/ atau DBH dilakukan secara bertahap, pemotongan DAU dan/atau DBH untuk tahun selanjutnya dihitung berdasarkan Kapasitas Fiskal dan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan untuk Daerah bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.