Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD:
1. Pelayanan yang disediakan oleh BLUD dan merupakan objek Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Jasa Usaha dicatat sebagai Retribusi Daerah. Hal ini juga termasuk atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BLUD.
2. Objek dan rincian objek atas pelayanan dimaksud diatur dalam Perda PDRD.
3. Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD diatur
dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penyesuaian detail rincian objek dalam Perkada dapat dilakukan sepanjang detail rincian objek yang baru merupakan bagian dari rincian objek yang telah diatur dalam Perda serta detail rincian objek yang diatur dalam Perkada dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan PerUUan yang lebih tinggi, tidak menghambat iklim investasi di daerah, dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
5. Perkada yang mengatur mengenai penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang disediakan oleh BLUD disampaikan kepada Menkeu, Mendagri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Perkada ditetapkan.
Table of Contents