You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Terkait Pajak Hotel, Misalnya Perusahaan A menyewa ruangan di Hotel untuk Seminar tanpa makanan minuman, apakah itu termasuk Objek Pajak Pusat atau dapat kami pungut sebagai Objek Pajak Hotel? Dan jika Sewa ruangan tersebut dengan makanan tetapi hotel mempaketkan sistem sewa ruangan ke biaya makan minum apakah ada perbedaan?
< Back
Table of Contents

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan. Berdasarkan hal tersebut, atas penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan merupakan Objek PBJT atas Jasa perhotelan baik disertai dengan fasilitas makanan dan minuman ataupun tidak.