Table of Contents
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan. Berdasarkan hal tersebut, atas penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan merupakan Objek PBJT atas Jasa perhotelan baik disertai dengan fasilitas makanan dan minuman ataupun tidak.