You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2022 Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:
1. persetujuan bangunan gedung
2. penggunaan tenaga kerja asing dan
3. pengelolaan pertambangan rakyat
Jadi Retribusi izin usaha perikanan tidak termasuk sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Adapun atas hasil usaha perikanan oleh pemerintah daerah dapat dipungut Retribusi Jasa Usaha atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.