You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Untuk Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Daerah apakah harus di Perda yang sama dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus ditetapkan oleh Pemda sebelum 5 Januari 2024?
< Back
Table of Contents

1) Sesuai Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
2) Terkait dengan Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan PDRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD dapat dimuat dalam Perda PDRD serta ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan dan tata cara pemungutan PDRD dapat diatur dalam Perkada.