You are here:
< Back
Table of Contents

a. Fasilitas laboratorium berupa bangunan dan/atau peralatan laboratorium milik Pemda dapat disewakan kepada masyarakat umum sepanjang telah dilakukan pemenuhan tugas dan fungsi Pemda terkait laboratorium tersebut dan/atau dalam rangka optimalisasi. Meskipun demikian pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan dan kesiapan laboratorium untuk memenuhi kewajiban pelayanan Pemda terlebih dahulu sebelum melakukan penyewaan tersebut.
b. Penyewaan fasilitas tersebut tidak berlaku untuk fasilitas laboratorium yang digunakan untuk pelayanan yang telah dihapus sebagai objek Retribusi sesuai UU HKPD seperti pelayanan tera, tera ulang, dan/atau KIR.
c. Persewaan bangunan dan/atau peralatan laboratorium hanya dapat dilakukan terhadap bangunan dan/atau peralatan laboratorium. Dalam hal proses penggunaan peralatan laboratorium untuk pemeriksaan tertentu, penyewa alat harus menyediakan bahan habis pakai dan/atau operator secara mandiri.
Contoh:
Penggunaan peralatan marshall test untuk pengujian aspal per jam/hari/minggu (satuan waktu).