You are here:
< Back
Table of Contents

1) Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD, Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu yaitu jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/ atau Minuman.
2) Dalam hal pembayaran Makanan dan/atau Minuman menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.