Dalam rangka memberikan dasar hukum yang mengatur persyaratan penyetoran penerimaan pajak rokok dari RKUN ke RKUD Provinsi dan guna meningkatkan efektivitas penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota, diterbitkan PMK No. 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 115/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
19
Apr2016
Sesuai dengan amanat pasal 18 PMK No. 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 115/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, yang menyatakan bahwa penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada menteri keuangan c.q. Dirjen Perimbangan ... Read More
19 April 2016TI DJPK
06
Apr2016
1.Batang Tubuh PMK Nomor-48/PMK.07/2016
2.Lampiran PMK Nomor-48/PMK.07/2016
6 April 2016TI DJPK
06
Apr2016
6 April 2016TI DJPK
06
Apr2016
6 April 2016TI DJPK
30
Mar2016
30 March 2016TI DJPK





