Rincian Dana Alokasi Umum Kepada 14 Daerah Pemekaran Beserta Induknya Tahun Anggaran 2010
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2010, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Alokasi Umum Kepada 14 Daerah Pemekaran Beserta Induknya Tahun Anggaran 2010.
View | PMK No. 221 Tahun 2009
Comments
Comments are closed.