Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada tahun berjalan.

View | PMK Nomor 243/PMK.07/2010

View | Lampiran PMK Nomor 243/PMK.07/2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.