Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
Bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada tahun berjalan.
View | PMK Nomor 243/PMK.07/2010
View | Lampiran PMK Nomor 243/PMK.07/2010
Comments
Comments are closed.