Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan Telah Ditetapkan PMK No.244/PMK.07/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.172/PMK.07/2011 yang antara lain mengatur alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011

View | PMK Nomor 198/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.