KM

KMK Nomor 9 /KM.7/2019 Tentang Pemotongan DAU Untuk Penyelesaian Tunggakan Iuran Jamkes Pemda

Pada tanggal 11 Juli 2019 telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KM.7/2019 tentang Pemotongan DAU untuk Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah.
KMK ini ditetapkan dalam upaya penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan bagi Daerah yang memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan sampai dengan tahun anggaran 2017. Penyelesaian tunggakan tersebut dilakukan melalui pemotongan atas penyaluran DAU tahun 2019 dengan mempertimbangkan besaran permintaan pemotongan, besaran penyaluran, sanksi yang diterima, dan kapasitas fiskal Daerah yang bersangkutan. KMK ini juga mengatur mengenai tahapan, pelaksanaan dan besaran pemotongan DAU bagi Daerah dimaksud.

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.