Alokasi Dana Alokasi Khusus (Dak) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Tahun Anggaran 2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 491 / KMK.02 / 2001

TENTANG
ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
TAHUN ANGGARAN 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagai pelaksanaan lebih lajut dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi APBN tahun Anggaran 2001.

:
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
3. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
Memperhatikan : 1. Surat Pertimbangan Menteri Kehutanan tanggal 14 Juni 2001 Nomor 862/Menhut-II/2001 perihal Daftar Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR);
2. Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 27 Juni 2001 No. 522.4/1255/SJ perihal Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi/DAK-DR;
3. Surat Pertimbangan Kepala Bappenas tanggal 13 Juni 2001 No.2525/Ka/06/2001 perihal Pertimbangan atas Pengalokasian DAK-DR;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2001.

    Pasal 1

Penerimaan Negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40 % (empat puluh persen ) disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus adalah penerimaan dana reboisasi yang berasal dari Rencana Karya Tahunan. Ijin Pemanfaatan Kayu, Tunggakan, Pinjaman patungan HTI yang telah jatuh tempo dan keberhasilan penanganan kayu ilegal.

Pasal 2

Rincian Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Bagian daerah tersebut hanya dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan reboisasi dan penghijauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Bersama Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Reboisasi (DAK-DR) Untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi Dan Penghijauan) tahun 2001

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                    Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  : 6 september 2001

                                                                         MENTERI KEUANGAN R.I.

                                                                ttd.

                                                               Dr. Boediono

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 491/KMK.02/2001
TANGGAL 6 September 2001

(Dalam Ribuan Rupiah)

No. PROPINSI/

KABUPATEN/KOTA

ALOKASI KETERANGAN
01 Prop. D.I. Aceh 22,834,195.31
02 Prop. Sumatera Utara 26,369,365.60
03 Prop. Sumatera Barat 14,292,761.25
04 Prop. Riau 81,672,866.16
05 Prop. Jambi 16,768,148.46
06 Prop. Sumatera Selatan 6,507,861.93
07 Prop. Lampung 0.00
08 Prop. Bengkulu 4,072,708.01
09 Prop. DKI Jakarta 0.00
10 Prop. Jawa Barat 0.00
11 Prop. Jawa Tengah 0.00
12 Prop. D.I. Yogyakarta 0.00
13 Prop. Jawa Timur 0.00
14 Prop. Kalimantan Barat 21,038,105.77
15 Prop. Kalimantan Tengah 174,305,723.99
16 Prop. Kalimantan Selatan 10,355,346.46
17 Prop. Kalimantan Timur 190,736,786.82
18 Prop. Sulawesi Utara 2,152,554.84
19 Prop. Sulawesi Tengah 14,271,694.50
20 Prop. Sulawesi Selatan 9,798,072.30
21 Prop. Sulawesi Tenggara 3,012,064.90
22 Prop. Bali 0.00
23 Prop. Nusa Tenggara Barat 376,063.47
24 Prop. Nusa Tenggata Timur 0.00
25 Prop. Maluku 11,735,372.06
26 Prop. Maluku Utara 18,084,224.10
27 Prop. Irian Jaya 68,746,896.52
28 Prop. Banten 0.00
29 Prop. Bangka Belitung 383,569.41
30 Prop. Gorontalo 3,047,898.13

JUMLAH TOTAL

700,562,280.00

                                                                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                                                            ttd.

                                                                                                                    Dr. Boediono   

Departemen

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.