Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/Kmk.06/2001tentang Penetapan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Dan Gas Alam, Pertambangan Umum Serta Perikanan Tahun Anggaran 2001

MENTRI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 575/KMK.06/2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.06/2001

 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI

SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM,

PERTAMBANGAN UMUM SERTA PERIKANAN

TAHUN ANGGARAN 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3489/SJN.K/2001tanggal 28 September 2001 dan surat Sekretaris Jenderal Dep. Energi dan SDM No.3705/80/SJK/2001 tanggal 30 Oktober 2001, perlu merubah Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.06/2001 tentang Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam, Pertambangan Umum serta Perikanan untuk Tahun Anggaran 2001;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
9. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.06/2001 tentang Penetapan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam, Pertambangan Umum serta Perikanan Tahun Anggaran 2001;
Memperhatikan :

Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3489/80/SJN.K/2001tanggal 28 September 2001 perihal Ralat Lampiran II Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1148a K/80/MEM/2001 dan surat Sekretaris Jenderal Dep. Energi dan SDM No.3705/80/SJK/2001 tanggal 23 Oktober 2001.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.06/2001 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, PERTAMBANGAN UMUM SERTA PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2001.

Pasal I

Mengubah Lampiran III Nomor 18 dan 25 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.06/2001, sehingga keseluruhan Nomor 18 dan 25 berbunyi sebagai berikut :

Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Pertambangan Umum
Tahun Anggaran 2001
No. Prop/Kab/Kota

Bagian Daerah

Jumlah

Royalti Landrent
18.

Kalimantan Timur

1.  Kab. Berau 26.559.536.883,64 193.708.384,00 26.753.245.267,64
2.  Kab. Bulungan 13.145.858.769,02 1.645.803.443,20 14.791.662.212,22
3.  Kab. Kutai 25.315.570.284,07 1.291.946.762,88 26.607.517.046,95
4.  Kab. Kutai Barat 18.506.586.041,75 616.635.755,52 19.123.221.797,27
5.  Kab. Kutai Timur 96.296.695.132,65 1.422.279.233,92 97.718.974.366,57
6.  Kab. Malinau 13.647.676.950,84 222.310.772,00 13.869.987.722,84
7.  Kab. Nunukan 13.145.858.769,02 102.769.356,80 13.248.628.125,82
8.  Kab. Pasir 28.945.856.829,53 571.990.364,80 29.517.847.194,33
9.  Kota Balikpapan 13.145.858.769,02 0,00 13.145.858.769,02
10.Kota Bontang 13.145.858.769,02 0,00 13.145.858.769,02
11.Kota Samarinda 14.207.676.950,84 22.572.800,00 14.230.249.750,84
12.Kota Tarakan 13.145.858.769,02 0,00 13.145.858.769,02
Prop. Kalimantan Timur 72.302.223.229,60 1.522.504.218,28 73.824.727.447,88

25.

Nusa Tenggara Barat
1.  Kab. Bima 3.600.000.000,00 12.894.336,00 3.612.894.336,00
2.  Kab. Dompu 3.600.000.000,00 3.017.664,00 3.603.017.664,00
3.  Kab. Lombok Barat 3.600.000.000,00 132.912.000,00 3.732.912.000,00
4.  Kab. Lombok Tengah 3.600.000.000,00 21.340.800,00 3.621.340.800,00
5.  Kab. Lombok Timur 3.600.000.000,00 0,00 3.600.000.000,00
6.  Kab. Sumbawa 21.600.000.000,00 1.596.441.600,00 23.196.441.600,00
7.  Kota Mataram 3.600.000.000,00 0,00 3.600.000.000,00
Prop. Nusa Tenggara Barat 10.800.000.000,00 441.651.600,00 11.241.651.600,00
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                    pada tanggal 15 November 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

Kepala Biro Umum

              u.b

BEODIONO

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
Nip. 060041898
/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.