Perpres 88

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019

Sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2019 , DAK fisik dalam APBN 2020 direncanakan sebesar Rp72.249.800.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah), mencakup DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirrnasi, yang terdiri atas:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan dan keluarga berencana;
c. bidang perumahan dan permukiman;
d. bidang industri kecil dan menengah;
e. bidang pertanian;
f. bidang kelautan dan perikanan;
g. bidang pariwisata;
h. bidang jalan;
i. bidang air minum;
j. bidang sanitasi;
k. bidang irigasi;
l. bidang pasar;
m. bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
n. bidang transportasi perdesaan;
o. bidang transportasi laut; dan/atau
p. bidang sosial.

Pengaturan dalam Perpres ini meliputi bidang DAK Fisik, pengelolaan DAK Fisik di daerah, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik oleh Pemerintah Pusat.

/ Peraturan, Uncategorized / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.