Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

View | Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009

View | Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.