Cover Website

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Dalam rangka menyesuaikan ketentuan dalam PMK 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, dan untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, memperbarui nomenklatur kelembagaan dan pejabat pelaksanaan, serta menyesuaikan alur proses bisnis antar unit eselon I dan Kementerian/Lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan DAK Nonfisik, saat ini sedang disusun konsep PMK sebagai pengganti PMK Nomor 204/PMK.07/2022.

Pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan PMK dimaksud meliputi:

a. Penyesuaian definisi dan istilah dalam ketentuan umum agar konsisten dengan peraturan perundang-undangan terbaru;
b. Proses Perencanaan dan Penganggaran dilakukan dengan memperhatikan perencanaan kerangka jangka menengah dalam penyusunan arah kebijakan DAK Nonfisik serta pengaturan mekanisme penyampaian usulan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah.
c. Sinergi Dana Alokasi Khusus Nonfisik dengan pendanaan lainnya (Belanja Transfer ke Daerah dan Belanja Kementerian/Lembaga);
d. Mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik melalui penghitungan oleh Kementerian / Lembaga atau melalui mekanisme usulan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem KRISNA (yang dikembangkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional), serta prosedur dan tata cara pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e. Mekanisme penyaluran secara langsung ke rekening Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan rekening Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan rekening Museum dan Taman Budaya.

Konsultasi Publik RPMK ini telah berakhir

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.